Sudah ada putusan MA, yakni Israf Muchsin perkara kasasi nomor 599 K/Pdt.Sus-PHI/2024, Muhammad Fahri perkara kasasi nomor 594 K/Pdt.Sus-PHI/2024, Muhammad Sale Latupono perkara kasasi nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2024, dan Husen perkara kasasi nomor 803 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Sementara tiga eks karyawan dalam proses di antaranya, Ilham Hayat dan Mustamin Syamsul perkara kasasi nomor 968 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Steven Sodayang perkara nomor kasasi 1175 K/Pdt.Sus-PHI/2024, ia bekerja sudah lebih dari 6 tahun.
***
Halaman
1 2


1 Komentar
Memang selama ini PT.IWIP se enaknya main PHK karyawan tanpa pesangon,jadi kami selaku karyawan,kami sangat bangga ketika punya putra putri indonesia yang siap mendukung dan melindungi masyarakat kecil khususnya karyawan yang ada di PT.IWIP ini…👍👍👍👍🙏🙏🙏