Radarmalut.com – Menjelang Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara, semua kepala desa (Kades) di Pulau Bacan melakukan deklarasi netralitas. Komitmen tersebut apabila ada yang kedapatan melanggar akan disanksi.
“Deklarasi ini diharapkan seluruh Kades, perangkat desa, BPD maupun ASN agar menahan diri mulai dari masa kampanye, yang sudah dimulai pada tanggal 25 September kemarin sampai masa minggu tenang,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Jumat (27/9/2024).
Rais menyampaikan langkah-langkah pencegahan telah dilakukan, termasuk imbauan terkait ASN, baik dilingkup pemerintah maupun lembaga vertikal dan perangkat desa. Pelanggaran netralitas Halmahera Selatan menempati peringkat tujuh secara nasional.
“Kami perlu tegaskan agar menjaga netralitas ASN. Diingatkan para kepala desa dan seluruh pengabdi negara ada sanksi tegas yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya berharap, deklarasi menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen netralitas kepala desa dan ASN dalam mendukung proses demokrasi yang bersih, transparan,dan adil di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Sebab penyelenggara secara kelembagaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan di daerah ini,” pungkasnya. Diketahui, hadi Pjs Bupati Kadri La Etje, Sekretaris Daerah, OPD dan Kades Pulau Bacan.
***
Tinggalkan Balasan