Radarmalut.com – Jajaran Badan Pemilu () , Utara menghadiri pleno terbuka pengundian dan penetapan empat pasangan calon dan wakil bupati oleh setempat.

Rais Kahar mengatakan, kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari komitmen pengawasan yang ketat untuk menjamin setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan terhindar dari potensi kecurangan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk pengundian nomor urut ini, berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan serta keterbukaan,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Selatan itu, Senin (23/9/2024).

Rais menjelaskan, pengundian nomor urut pasangan calon ini adalah salah satu tahapan krusial dalam proses pemilihan umum, karena menjadi simbol penting bagi para pasangan calon dalam menarik dukungan publik.

“Dengan penetapan nomor urut ini, seluruh pasangan calon resmi bersiap memasuki tahapan kampanye yang diharapkan akan berlangsung dengan penuh kedewasaan politik, saling menghormati, dan mematuhi segala aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rais juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar dapat mendaftarkan dan petugas penghubung serta pihak lain ataupun relawan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan setelah penetapan nomor urut, minimal sehari sebelum pelaksanaan kampanye.

Untuk itu, Rais berujar bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan bernomor: 433/HM.02.00/K.MU-04/09/2024 tertanggal 23 September 2024. Di dalamnya memuat soal dasar hukum, ketentuan dan anjuran.

“Hal ini pun sudah diatur sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta dan Wakil Wali Kota,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter