Mubin pun mempertanyakan pemerintah tidak menempuh jalur tersebut. Sebab, persoalan tersebut ada sanksi hukumnya, sehingga bisa dibilang lemahnya Pemkt dalam melakukan upaya mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini kan sudah masuk pidana. Terus selama ini pemerintah terkesan biasa-biasa saja, sudah berulang-ulang DPRD sudah mendorong begitu kuat untuk menyelesaikan masalah wajib pajak ini,” imbuhnya.
***
Halaman
1 2


Tinggalkan Balasan