Radarmalut.com – Pihak Manajemen Bela Hotel Ternate selama 6 tahun belum melunasi pajak daerah senilai Rp 2 miliar. Meskipun begitu, pemerintah setempat masih memberikan kelonggaran dengan dibayar cicil.
Hotel berbintang 4 beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan milik salah satu calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos itu baru membayar pajak Rp 700 juta pada Agustus lalu. Tunggakan sejak 2019-2024 ini juga mejadi sorotan KPK.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, manajemen Hotel Bela Ternate mencicil pembayaran tunggakan dimulai Agustus lalu. Diberikan keleluasaan untuk membayar pajak daerah yang belum sempat dilunasi.
“Mereka diberikan minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus menyetor terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi, tergantung nilainya,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Jufri menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan tidak juga mampu untuk melunasi utang pajak tersebut, maka durasinya akan diperpanjang hingga lunas terbayarkan. “Jika tunggakan pajak itu tidak lunas terbayar dalam setahun, akan diperpanjang selama satu tahun lagi,” ujarnya.
Selain Bela Hotel Ternate, tunggakan wajib pajak pun dilakukan Royal Resto and Function Hall senilai Rp 1 miliar lebih. “Sebetulnya untuk Royal Resto ini tinggal kita serahkan SK Wali Kota terkait pembayaran tunggakan. Jadi, kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayar,” pungkasnya.
Tunggakan tersebut BP2RD sudah merekomendasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjut. Sehingga dari hasil pemeriksaan Pemkot diperintahkan agar melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid menilai pemerintah kurang peduli dengan mengelola PAD, karena kalau ada pelaku usaha menunggak tidak mau melunasi maka mestinya diberikan teguran.
“Tunggakan utang piutang yang begitu besar tapi kayaknya Pemerintah Kota Ternate tak berdaya. Padahal, ada ruang regulasi yang memberikan norma untuk itu. Harus dilakukan langka-langka hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Simak di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan