“Maka belanja yang dialokasi sebesar Rp 4,7 Miliar pertahun sudah memenuhi standar belanja sekretariat daerah atau melebihi dari standar belanja? Jika melebih dari standar belanja akan muncul dugaan fraud (penipuan),” bebernya.
Mukhtar menyebut, publik cenderung tidak percaya pada standar belanja yang ditetapkan pemerintah daerah, maka bisa menggunakan kepantasan dari sebuah alokasi belanja SKPD. Ia katakan, alokasi 4,7 miliar ditenderkan itu bagian dari strategi mengurangi resiko dari belanja.
Selain itu, pemenang tender memiliki hubungan dekat dengan sekretaris daerah sebagai pengguna anggaran, sehingga anggaran tersebut diduga markup dan melebih kepantasan alokasi belanja.
“Jika belanja hanya dialokasikan pada beberapa item, bisa jadi dugaan pada upaya curang oleh sekretaris daerah dan pejabat pelaksananya atau ada program lain yang membuat administrasi pada tiga item belanja menjadi membengkak,” pungkasnya.
***



Tinggalkan Balasan