Radarmalut.com – Panitia penerimaan didik baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Halmahera Tengah, diduga melakukan praktik liar (Pungli) terhadap calon yang akan mendaftar.

Salinan tahun pelajaran 2024/2025, yang diterima radarmalutcom. Seluruh orangtua wali diwajibkan menebus biaya sebesar 1,1 juta, dengan rincian batik Rp 225.000, baju olahraga Rp 225.000, seragam hari jumat Rp 250.000, pramuka Rp 250.00, raport Rp 100.000, dan atribut madrasah Rp 50.000.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Halmahera Tengah Junaidi Gailea mengatakan, penyelenggaraan PPDB telah diatur dalam ketentuan perundang-, yang mengacu pada Pasal 52 huruf (h) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selanjutnya, Pasal 1 B1 huruf (d) PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Kami sampaikan untuk menjadi perhatian semuanya, bahwa tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk kemudian melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB di sekolah khususnya Halmahera Tengah,” katanya, Jumat (12/7/2024).

Junaidi menjelaskan, pihaknya berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk mencari tahu informasi terkait dengan praktik pungli yang dilakukan oleh panitia penerimaan siswa baru di MTs Negeri 1. Ini juga untuk memantau jangan sampai sekolah lain pun melakukan hal tersebut.

“Satuan tugas saber pungli dalam waktu dekat akan turun monitoring ke satuan pendidikan, maka kami harap masalah ini menjadi perhatian serius di sekolah masing-masing, baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Halmahera Tengah,” ungkapnya.

Menurutnya, pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya.

“Pungli adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaksana dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai dengan aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter