Harapannya, RH bisa diamankan untuk memudahkan proses hukum yang berjalan sehingga jangan sampai ada percobaan menghilangkan barang bukti dan bahkan mengulangi tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Kasus ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,”imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter