Zulfikran menuturkan, merasa caranya tak berhasil, RH pun memutuskan untuk menyambangi rumah orangtua N dengan niat merayunya kembali bergabung kelompok latihan taekwondo di bawah asuhannya.

“Tanggal 29 Juni itu, pelaku datang di rumah untuk memaksa bertemu tapi korban menolak dan memberitahukan semua perbuatan yang dialami kepada Ibunya. Sekejab Ibunya naik pitam menghampiri dan melayangkan tamparan ke pelaku,” ujarnya.

Menurut Zukfikran, mereka lalu membuat laporan ke Polsek Ternate Selatan dan baik N dan orangtuanya sudah dimintai keterangan tanggal 1 Juli kemarin. Hanya saja, RH masih belum dilakukan penahanan dengan dibebankan wajib lapor. “Tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena masih dilakukannya penyelidikan,” jelasnya.

Harapannya, RH bisa diamankan untuk memudahkan proses hukum yang berjalan sehingga jangan sampai ada percobaan menghilangkan barang bukti dan bahkan mengulangi tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Kasus ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,”imbuhnya.

Sementara, Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan membenarkan bahwa memang ada laporan dugaan pencabulan oleh seorang pelatih taekwondo terhadap anak di bawah umur. Ia katakan, hari ini sudah naik tahapan penyidikan.

“Laporan itu masuk langsung kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Polsek Ternate untuk dilakukan visum. Jadi, korban dan orangtuanya sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.

Diketahui, RH selaku pelatih taekwondo dan terduga pelaku pencabulan muridnya tersebut juga membuat laporan balik kepada orangtua N dan keluarganya atas dasar penganiayaan dan pengeroyokan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter