Radarmalut.com – Usai pasangan Aliong Mus-Sahril Thahir mendapatkan formulir model B.1-KWK dari sebagai syarat maju bertarung di Pilkada Utara. Ketua Partai tersebut menebar ancaman kepada kader yang tidak sepakat atau membelot.

“Bagi siapapun pengurus partai Gerindra ataupun kaderĀ  yang tidak taat dengan keputusan DPP, maka silakan keluar dari partai, kalau tidak minggir saya akan singkirkan dari partai Gerindra,” kata Sahril saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (3/7/2024).

Sahril menginstuksikan seluruh jajaran pengurus partai Gerindra untuk patuh kepada keputusan DPP, yang merestuinya berpasangan dengan Aliong Mus dari . Menurutnya, penerbitan surat keputusan persetujuan atau B.1-KWK dari PBB adalah sesuatu yang sudah final.

“Dengan keluarnya B.1-KWK ini, saya selaku Ketua DPD Gerindra Maluku Utara menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus partai Gerindra di masing-masing daerah untuk taat kepada keputusan DPP Gerindra,” ujarnya.

“Kalaupun kemarin-kemarin ada keraguan maka mulai saat ini sudah tidak ada lagi yang berpolemik tentang pencalonan diantara saya dengan Pak Aliong Mus,” tambahnya menegaskan.

Sahril menjelaskan, setelah keluarnya surat keputusan DPP PBB maka selanjutnya partai-partai dalam Koalisi Maju (KIM) akan menyusul menerbitkan B.1-KWK, karena koalisi nasional terbawa sampai daerah dalam pertarungan di Pilkada nanti.

“Yang jelas, kalau surat perintah itu sudah ada dari beberapa partai, namun baru PBB yang berikan B.1-KWK tapi dalam waktu dekat partai-partai yang lain juga Insyallah menyusul. DPP Gerindra dan memerintahkan kami melakukan dengan lainnya,” tuturnya.

Diketahui, dalam salinan surat Model B. Persetujuan KWK dengan Nomor: SK.PP/32/Pilkada/2024 tentang Persetujuan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2024-2029 tertanggal 1 Juli 2024 diteken Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dan Sekjend Mohammad Masduki.

Formulir Model B.1-KWK itu diserahkan langsung oleh Fahri Bachmid kepada Aliong Mus-Sahril Thahir di Markas Besar DPP PBB terletak dijalan Raya Pasar Minggu KM. 18 Nomor 1B Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter