“Memotong alat-alat sound system dan menebas kaca mobil sehingga serpihan kaca mengenai tangan seorang kader GMKI. Jadi aksi itu tidak pernah dilakukan di depan rumah Pak Bupati, tetapi di depan Greenland Hotel. Olehnya itu, hari ini kami melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.

Selain itu, pada hari yang sama juga Frans Manery melalui tim hukumnya membuat laporan ke Polres Halmahera Utara. Plt Kepala Diskominfo Halmahera Utara Dalton Sero mengatakan, pihaknya melaporkan GMKI Cabang Tobelo karena telah melakukan perusakan fasilitas kantor BPKAD.

“Sudah kami laporkan di Polres. Laporannya soal izin demo, yang belum mengantongi izin, tetapi hanya surat pemberitahuan demo di seputaran kawasan pemerintahan yang dimulai di DPRD, kantor keuangan (BPKAD) dan disertai dengan perusakan beberapa fasilitas kantor,” ujarnya.

Menurut Dalton, aksi yang dilakukan sudah dibubarkan karena tidak ada pengawalan dari pihak keamanan, namun pendemo tetap bersikeras melanjutkan. Ia juga menuturkan, bahwa aksi Bupati Halmahera Utara mengejar dengan sebilah parang hanya untuk menakuti massa GMKI.

“Informasinya demo sudah dibubarkan, namun ternyata demo dilanjutkan ke Greenland Hotel dan rencana mereka menuju kediaman Pak Bupati tapi dicegat dengan memintakan mereka membubarkan diri apalagi saat itu tidak ada pihak keamanan atau Satpol PP,” tuturnya.

“Jadi cara menggertak mereka dengan parang yang biasanya dipakai pada atraksi tarian cakalele dan dengan cara tersebut berhasil membubarkan massa aksi. Mungkin singkatnya demikian,” sambungnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo menambahkan, pihaknya malaporkan atas dasar pelanggaran, yakni Pasal 165, Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maupun Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012. “Untuk laporan GMKI ke Polda Maluku Utara itu sah-sah saja sebagai hak setiap warga negara,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter