Arnold pun mendesak Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk segera periksa dan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Inti laporannya adalah menggunakan senjata tajam tanpa izin dan percobaan pembunuhan serta perusakan.

“Dikenakan UU Darurat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Mengejar massa dengan parang dan juga bisa dugaan percobaan pembunuhan serta perusakan maupun perbuatan penganiayaan karena ada kader GMKI yang cedera. Kekuasaan itu dikontrol oleh hukum, jadi jangan semena-mena,” pungkasnya.

Sementara, Rivaldo Djini mengungkapkan, unjuk rasa pada tanggal 31 Mei 2024 kemarin merupakan gerakan untuk menuntut Pemerintah Halmahera Utara segera membayar penghasilan tetap perangkat desa sebanyak 196 Desa.

Selain itu, lanjutnya, melunasi tunggakan BPJS tenaga kesehatan desa selama 30 bulan, pemerintah segera memberikan dana Pilkada 2024 dan masih banyak lagi. “Kami melakukan aksi di depan Greenland tapi belum sempat berorasi sudah dikejar pakai parang,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengaku baru saja mendapatkan informasi adanya laporan terkait kasus dugaan perusakan, ancaman pembunuhan dan Undang-undang Darurat yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Halmahera Utara.

“Saat ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukumnya dari GMKI, sehingga nanti diteliti oleh penyidik Ditreskrimum Nanti mulai tahap penyelidikan atau penyidikan, maka tentu butuh waktu dan saya yakin Ditreskrimum sudah ada SOP soal masalah penanganan laporan ini,”imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter