Menurutnya, KPU Halmahera Selatan harus melakukan monitoring secara berkala untuk memantau pelaksanaan tugas PPK, sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyimpangan. Ia juga meminta masyarakat yang mempunyai hak pilih ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK sudah terganggu integritasnya,

“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran, maka dapat dilaporkan kepada penegak hukum dan bila perlu ke DKPP,” pungkasnya.

Perlu diketahui, delapan anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu caleg pada Pemilu serentak yang diselenggarakan Februari 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Sementara, Kecamatan Makian Barat, yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Selanjutnya, Kecamatan Kayoa adalah Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai total Rp 115 Juta.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter