Radarmalut.com – Delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Halmahera Selatan, Maluku Utara yang tersandung kasus suap ratusan juta dari salah satu caleg pada Pemilu bulan Februari lalu kembali ditugaskan KPU dalam Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU juga dinilai tidak selektif dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai penyelanggara yang memiliki integritas. Padahal kedelapan PPK tersebut sudah mengakui perbuatannya sendiri kala itu menerima suap, sehingga tidak layak lagi untuk diloloskan.
Koornas Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin mengatakan, beberapa anggota PPK yang sebelumnya diduga menerima suap atau praktik money politik dari salah satu calon legistatif Halmahera Selatan tidak harus diloloskan karena telah mencoreng demokrasi.
“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Saparuddin menyebut, delapan anggota PPK yang telah mengakui bahwa menerima uang atas pemberian seorang caleg dalam Pemilu kemarin, mestinya dipertimbangkan KPU agar menjaga integritas penyelenggara menuju Pilkada nanti.
“Tidak patut dan tidak layak lagi diluluskan sebagai anggota PPK, karena akan terganggu integritasnya. Ini jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas untuk menelusuri dan melakukan evaluasi,” pintanya.
Sapruddin membeberkan, anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Jika pelanggaran kode etik itu terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah ini juga tidak bisa diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” tegas Ahli Bawaslu RI tahun 2012-2017 itu.
“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan pelanggaran termasuk tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan