“Pas pukul 22.00 lewat pelaku datang dan disuruh duduk dibangku oleh teman-teman yang lain tapi tidak mau duduk. Langsung menendang bagian rusuk kanan, sehingga saya terjatuh dan dipukul kepala bertubi-tubi, saya tidak tahu lagi sebab sudah tak sadarkan diri,” tuturnya.
Joharudin meminta kepolisian untuk segara memproses penganiayaan yang dialaminya sampai tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada FH. “Saya cuma minta segera diproses dan dapat efek jera. Saya doakan muda-mudahan dapat hidayah agar keluar dari rasa kesombongannya,” pintanya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut pada tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 22.05 WIT di Rumah Quran Ar-Ruzain Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sampai saat ini belum diketahui pasti motif tindakan yang melatarbelakangi FH.
Kuasa Hukum Joharudin, Mirjan Marsaoly sangat menyesalkan tindakan kriminal FH, sebab kode etik profesi diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan perbuatannya diancam pidana penjara 4 tahun.
“Tindakan oknum pengacara ini melanggar Pasal 351 ayat (2) bahwa jelas terancam pidana 5 tahun. Kami kuasa hukum akan terus mengawal atas tindakan pidana yang dilakukan dan proses pidana umumnya tetap jalan dan kami juga laporan ke Peradi,” pungkasnya.
***




Tinggalkan Balasan