Radarmalut.com – Banyaknya laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada Februari 2024 kemarin, yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alarm peringatan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI kepada semua jajarannya untuk transparansi soal proses rekapitulasi Pilkada mendatang.
Tanpa terkecuali, KPU Maluku Utara juga diimbau agar memahami prosedur Pilkada secara maksimal, sehingga bisa memberikan edukasi terhadap publik dengan baik. Warga juga diminta berpartisipasi saat pemilihan kepala daerah yang digelar tanggal 27 November 2024.
“KPU Maluku Utara serta seluruh jajaran kabupaten dan kota agar dalam proses tahapan Pilkada 2024 harus dilakukan secara transparan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik ketika kunjungan kerja di Ternate, Sabtu (25/5/2024).
Idham mengatakan, untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, pihaknya sangat yakin bakal berjalan dengan baik karena KPU Maluku Utara sudah melakukan evaluasi terhadap hal tersebut sehingga ke depan pelanggaran tidak akan terjadi.
“Saat proses rekapitulasi harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahuinya dan berkenaan dengan hal itu, maka penting bagi semua harus pahami. Kita semua harus memahami aturannya secara teknis, sehingga informasi nanti dapat direspon secara baik oleh publik,” bebernya.
Menurutnya, dalam undang-undang sudah menjelaskan bahwa ketika ada temuan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah, maka ada lembaga pengawasan dan pihak hukum yang sudah terbentuk akan menangani secara profesional atas masalah tersebut.
“Bahwa untuk sistem keadilan penyelenggaraan Pilkada nanti sudah jelas ketika terjadi dugaan pelanggaran, maka hal ini bakal ditangani oleh Bawaslu, sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu dan pihak hukum lainnya,” tuturnya.
Idham menjelaskan, ada banyak pelanggaran Pemilu dari Maluku Utara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi hanya sebagian saja yang terakomodir. Pihaknya berharap warga juga turut berpatisipasi untuk mensukseskan jalannya Pilkada 2024.
“Dari dugaan pelanggaran hanya sebagian saja yang diterima dan sekarang masih diproses oleh MK. Dan sementara lagi menunggu hasil putusannya. Bahkan saya yakin apa yang menjadi keputusan dari KPU Maluku Utara memiliki prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan