Pihaknya berharap FH bisa kooperatif agar dapat dimintai keterangan hukum soal tindakan penganiayaan yang dilakukan. Abdulah katakan, belum mengetahui motifnya seperti apa tapi korban tetap komitmen untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap kasus ini bisa ditangani Reskrim Polres Ternate dan si pelaku bisa dimintai keterangan hukum. Sekarang belum diketahui motifnya apa, yang pasti klien kami ini tidak lain adalah kakak ipar kandung dari si pelaku. Kejadian disaksikan anak-anak juga,” imbuhnya.

Sementara, Mirjan Marsaoly menambahkan, sangat menyesalkan tindakan kriminal FH, sebab kode etik profesi diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan perbuatannya diancam pidana penjara 4 tahun.

“Tindakan oknum pengacara ini melanggar Pasal 351 ayat (2) bahwa jelas terancam pidana 5 tahun. Kami kuasa hukum akan terus mengawal atas tindakan pidana yang dilakukan dan proses pidana umumnya tetap jalan dan kami juga laporan ke Peradi,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter