Radarmalut.com – Salah satu oknum advokat berinisial FH dilaporkan ke Polres Ternate karena diduga telah melakukan penganiayaan secara membabi buta kepada seorang Ustadz bernama Joharudin Mokoagow (31) hingga tak sadarkan diri.
Selain itu, FH juga bakal dilaporkan di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebab dinilai tindakannya melanggar kode etik serta mencoreng nama baik profesi advokat atau pengacara. Namun begitu, pelaku adalah adik ipar kandung dari Ustadz sendiri.
Peristiwa penganiayaan tersebut pada tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 22.05 WIT di Rumah Quran Ar-Ruzain Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sampai saat ini belum diketahui pasti motif tindakan yang melatarbelakangi FH.
Kuasa Hukum Joharudin, Abdulah Ismail mengatakan, peristiwa bermula ketika FH mendatangi tempat belajar para santri, yakni di Rumah Quran Ar-Ruzain dengan berlagak tidak sopan di hadapan korban maupun Ustadz lainnya yang saat itu menawarkannya untuk duduk.
“Jadi malam itu klien kami duduk bersama rekan-rekannnya di depan lalu datang lah pelaku menemui klien kami yang berada di Rumah Quran Ar-Ruzain, namun dengar sadar diri mengatakan bahwa cara-cara seperti ini sudah pernah dilaluinya sebagai pengacara,” katanya, Minggu (26/5/2024).
Abdulah menjelaskan, semua yang hadir di Rumah Quran Ar-Ruzain tidak menanggapi perkataan FH yang tak jelas itu. Namun tak sampai di situ, FH langsung melayangkan tendangan cukup keras kepada korban yang mengenai bagian rusuknya sampai membuatnya tersungkur.
“Menendang mengenai rusuk, tetapi para Ustadz lain takut untuk melerai karena mengatakan dirinya seorang pengacara. Bahkan pelaku secara brutal dan membabi buta memukul hingga klien kami merasa sekujur tubuhnya kram dan sampai tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Abdulah menuturkan, korban bergegas dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Ternate untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan visum untuk dibuatkan laporan pengaduan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
“Dibawa lari ke Rumah Sakit Bhayangkara Ternate untuk dilakukan visum dan secara resmi dilaporkan ke SPKT. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nanti besok kami ke Polres Ternate untuk diambil keterangan BAP awal terkait dengan peristiwa penganiayaan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan