Radarmalut.com – Eks karyawan PT Mega Jaya Timore, Nurafni Darwis Tjan mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ternate terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Namun hingga kini, perkaranya belum mencapai titik penyelesaian.
Nurafni diberhentikan dari pekerjaannya sejak Juli 2025, dan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada 24 Januari 2026. Pihaknya meminta dilakukan perundingan tripartit, tetapi sebelumnya upaya bipartit tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa Hukum Nurafni, Mubarak Abdurrahman menjelaskan, perundingan bipartit dengan perusahaan sebanyak dua kali tanpa adanya titik kepastian, karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kompensasi maupun ganti rugi.
Menurutnya, kewajiban pembayaran kompensasi dan hak pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, juga pemutusan hubungan kerja.
Sebab, perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka pihaknya kemudian melaporkan persoalan itu kepada Disnaker Ternate untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
“Kami mendampingi klien mengadukan PT Mega Jaya Timore ke Dinas Tenaga Kerja Ternate guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan klien kami,” katanya, Senin (9/3/2026).
Mubarak menyebut, sampai sekarang setelah memasukkan laporan belum menerima pemberitahuan dari dinas terkait jadwal pelaksanaan perundingan tripartit. Ia berharap mediator Disnaker Ternate segera memanggil kedua belah pihak dalam agenda penyelesaian perkara.
“Kami minta secepatnya diselesaikan supaya klien kami dapat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
***



