Radarmalut.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus seorang pria berinisial AH (21), terduga pemilik paket berisi ganja di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handpone yang digunakan untuk bertransaksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit Opsnal Ditresnarkoba pada Sabtu (21/2/2026) di Desa Darame, Kecamatan Morotai. Dari tangannya, petugas mengamankan satu bungkus plastik berwarna biru ukuran sedang yang di dalamnya ganja dengan berat bruto 42,09 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang terlarang itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan pengecekan ke kantor JNE Maluku Utara guna memastikan keberadaan paket dengan alamat tujuan Kabupaten Pulau Morotai. Setelah memastikan nomor resi, langsung bergerak ke Kantor JNE Morotai berlokasi di Desa Yayasan untuk melakukan pemantauan.
Saat proses penelusuran berlangsung, seseorang yang diduga sebagai pemilik paket menghubungi kurir melalui aplikasi WhatsApp untuk mengonfirmasi nomor resi serta meminta agar paket diantarkan sesuai alamat tujuan.
Petugas kemudian membuntuti kurir hingga ke lokasi pengantaran. Sesaat setelah paket diterima oleh pemiliknya dan kurir meninggalkan lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap pria tersebut beserta paket yang baru diterimanya.
“Dalam pemeriksaan awal, pria itu diketahui berinisial AH alias Ardi. Kepada petugas, ia mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram dengan harga Rp 1 juta,” ujar Bobby dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
***



