Radarmalut.com – Empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dijatuhi denda administratif karena diduga beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang secara hukum bersifat mutlak.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor : 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan, dengan besaran mencapai sekitar Rp 6,5 miliar per hektare.
Keputusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memberikan sanksi itu ialah bentuk penanda tegas kehadiran negara menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup beserta sumber daya alamnya. Namun, kebijakan ini justru membuka preseden berbahaya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji mengungkapkan, negara memilih jalan ‘bernegosiasi’ dengan pelanggaran hukum serius melalui mekanisme administratif. Alih-alih menindaknya secara paralel sebagai kejahatan korporasi.
“Dengan hanya menjatuhkan sanksi finansial, negara mengirimkan sinyal kelemahan di hadapan investor tambang, sekaligus melemahkan hukum menjadi sekadar instrumen tawar-menawar,” ujar Julfikar dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).
Perusahaan yang dikenai sanksi, di antaranya PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp 500 miliar, dan PT Trimega Bangun Persada–bagian dari Harita Group beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan sebesar Rp 772 miliar.
Kemudian, PT Halmahera Sukses Mineral yang beroperasi di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp 2,27 triliun, serta PT Weda Bay Nickel beroperasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp 4,32 triliun.
“Dalam kasus ini kami berpandangan, bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada besaran denda, melainkan pada kesalahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan negara. Sebagaimana dalam sistem hukum kehutanan Indonesia,” tambahnya.
Julfikar menyebut, PPKH bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya suatu kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Hal ini juga dipertegas dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah. Artinya, apabila tanpa PPKH, maka konsekuensinya setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin yang maksud adalah perbuatan melawan hukum.
“Dalam kondisi ini, tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan pelaku usaha. Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana,” katanya.
Menurutnya, kasus PT Karya Wijaya menjadi lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan kepemilikan saham oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
Julfikar mengemukakan, ketika perusahaan yang disinyalir mempunyai relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, pendekatan administratif semata justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara.
“Penertiban kawasan hutan tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan,” paparnya.
JATAM, kata Julfikar, mendesak agar negara menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang tersangkut, baik pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat.
“Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.
***




