Radarmalut.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kasus korupsi PT Wanatiara Persada tak hanya kelalaian administrasi pajak tetapi menunjukkan industri nikel bekerja dalam menghisap sumber daya alam. Praktik transaksi di balik meja telah merugikan negara puluhan miliar.

“Kewajiban pajak bumi dan bangunan 2023 sekitar Rp 75 miliar menyusut menjadi Rp 15,7 miliar melalui rekayasa hitungan dan intervensi aparat pajak, sehingga negara kehilangan Rp 59,3 miliar. Seharusnya masuk ke kas publik, namun beralih keuntungan korporasi,” kata Koordinator JATAM Melky Nahar, Rabu (14/1/2026).

Melky mengatakan, modus yang digunakan memperlihatkan pola kolusi yang sudah klasik, karena perusahaan menyiapkan uang melalui kontrak jasa konsultan pajak fiktif atau di mark up. Sementara oknum pejabat pajak membuka pintu bagi pengurangan kewajiban dengan imbalan fee miliaran rupiah.

“Perusahaan bukan korban pemerasan, tapi pelaku aktif yang secara sadar memilih jalur suap untuk memperkecil kewajiban kepada negara,” ungkapnya.

Menurutnya, pejabat pajak mestinya adalah benteng penerimaan justru berubah menjadi makelar kepentingan. Memanfaatkan kewenangan negara sebagai komoditas yang bisa dinegosiasikan. Kasus PT Wanatiara Persada sebagai alarm korupsi pajak dan bukan insiden biasa melainkan kejahatan struktural di sektor pertambangan.

“Maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada staf dan pejabat menengah. Direksi dan pemilik manfaat PT Wanatiara Persada harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk jejaring bisnis yang selama ini menikmati keuntungan dari pengurangan pajak,” tandasnya.

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasby Yusuf menyebut kasus korupsi PT Wanatiara Persada sangat merugikan daerah. Sisi lainnya, ruang hidup warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan terancam serta masifinya kerusakan lingkungan.

“Perusahaan tambang di Maluku Utara, terutama PT Wanatiara Persada melakukan kejahatan besar dan ini pastinya tidak hanya terjadi pada perusahan tersebut. Ada perusahaan lain lagi,” ucapnya.

Pihaknya, pernah meminta pemerintah pusat untuk melakukan audit kewajiban pembayaran pajak perusahaan pertambangan di Maluku Utara, sehingga jika kedapatan abai maka langsung dijatuhi sanksi hukum maupun pencabutan izin usaha.

Selain itu, membatasi akses khusus bagi perusahaan. Misalnya, mengalihkan fasilitas bandara dan pelabuhan untuk dikuasai daerah. Karena dengan demikian, semua aktivitas yang berkewajiban membayar pajak dapat mudah dikontrol.

“Hanya dengan cara itu, kita bisa mengontrol pembayaran pajak tambang. Kasus korupsi ini jadi peringatan bagi kita bahwa pengawasan sangat penting,” pungkasnya.

Hasby mendesak KPK serius menelusuri kasus korupsi pembayaran pajak yang merugikan negara. Memeriksa seluruh direksi dan pemilik saham PT Wanatiara Persada, serta kepala daerah di Maluku Utara disinyalir terlibat.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Sebanyak tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka.

Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kemudian dua tersangka lain di antaranya Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

***

Haerudin Muhammad
Editor