Radarmalut.com – Kasus penganiayaan terhadap Samsudin Sidik (46) di Kota Ternate, Maluku Utara, kini pelaku sudah ditahan dan terancam penjara lima tahun. Meski demikian, polisi saat ini sedang dalam tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
Korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, karena mengalami luka di tangan kiri, yakni tulang jari manis dan kelingking serta tulang ulnanya putus akibat terkena sabetan senjata tajam (gergaji) lebih dari sekali pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatmawati Sukur menjelaskan, usai menerima laporan maka pihaknya melakukan langkah-langkah dengan mengambil identitas pelapor, membuat pengantar visum, mengumpulkan barang bukti, maupun pemeriksaan awal kepada saksi-saksi.
“Pelaku (Adam Melmanbessy) masih sementara di Polsek. Sekarang masuk tahap penyidikan, untuk informasi lengkapnya ke Kasi Humas karena saya sudah laporkan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Sementara, Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, penganiayaan bermula saat korban menegur terlapor dan rekan-rekannya yang sedang mengonsumsi minuman keras dan berisik di sekitar rumah korban.
“Teguran itu tidak diterima oleh terlapor sehingga berujung pada tindakan penganiayaan,” ucapnya.
Sudirjo menuturkan, penanganan perkara dalam proses penyidikan guna mengungkap secara jelas peristiwanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban lingkungan.
“Tahap sidik dan 3 orang saksi termasuk korban sudah diperiksa. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
***



