Radarmalut.com – Sejumlah warga Desa Sopi, Kabupaten Pulau Morotai, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Morotai Jaya, Rabu (17/12/2025). Mereka menuntut Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri setempat memeriksa Kades terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD).
Salah satu peserta aksi, Arfan, menyebut dana BUMDes dialihkan untuk pembangunan jalan setapak dan gorong-gorong tanpa dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi proyek. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan dana desa.
Selain itu, warga juga menduga adanya proyek fiktif pada program Ketapang. Data yang dimiliki masyarakat dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, baik pada sektor pertanian maupun perikanan. Beberapa pengadaan seperti pupuk, bibit, serta keramba jaring apung (keriting) sebanyak dua unit disebut tidak terealisasi.
Sementara, Kepala Desa Sopi, Isbul Der menjelaskan, pemerintah desa siap memberikan klarifikasi dan menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban anggaran kepada instansi pengawas. Seluruh kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa telah direalisasikan dan dapat diverifikasi di lapangan.
“Kami siap membuka dokumen APBDes, RAB, dan laporan realisasi kegiatan kepada Inspektorat maupun pihak terkait. Pemerintah desa juga terbuka jika dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dikatakannya, pembangunan yang telah dilaksanakan antara lain jalan rabat beton sepanjang 240 meter, drainase sepanjang 150 meter, gorong-gorong, serta plat deker. Pemerintah desa, lanjutnya, juga akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Camat Morotai Jaya, Asrum Suriadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring lapangan dan menyampaikan hasilnya secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada 9 Desember 2025.
“Monitoring sudah kami lakukan dan hasilnya telah disampaikan ke Inspektorat. Selanjutnya kami menunggu proses pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga pengawasan,” paparnya.
Asrum menambahkan, pemerintah kecamatan akan memfasilitasi koordinasi antara Pemdes, masyarakat, dan instansi pengawas guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Setiap aduan akan diproses melalui mekanisme resmi agar memperoleh kepastian hukum.
***



