Radarmalut.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 50 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 19 tilang manual, dan 30 teguran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2026, Senin (26/10/2026).
Operasi yang mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’ ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap menjelaskan, pelaksanaan operasi tersebut mengedepankan pendekatan humanis dan profesional guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami minta seluruh masyarakat selalu mematuhi peraturan, melengkapi perlengkapan dan dokumen kendaraan, maupun mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Rangkaian kegiatan pada hari pertama diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Satlantas Polres Ternate pukul 09.00 WIT. Kanit Turjawali Satlantas Polres Ternate, Iptu Prasetyo memberikan arahan kepada personel agar bertindak profesional, menghindari sikap arogan, serta mengutamakan pelayanan humanis.
Selanjutnya, Satgas Preventif diterjunkan untuk melaksanakan patroli, pengaturan arus lalu lintas, edukasi, serta penindakan. Rute patroli menyasar sejumlah titik vital di Kota Ternate, di antaranya kawasan lampu lalu lintas Grand Majang, Gereja Ayam, depan Muara Mall, Kantor RRI, hingga Lapangan Ngaralamo.
Selain itu, petugas juga melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Tugu Adipura, Salero, serta memberikan imbauan keselamatan kepada para pelajar di Jalan Siswa. Kemudian patroli dan imbauan simpatik ini terus berlanjut hingga malam hari.
Dalam Operasi Patuh Kieraha 2026, Polres Ternate memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi memicu kecelakaan.
Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
Selanjutnya, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat).
Melalui kombinasi edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang profesional, Polres Ternate berharap Operasi Patuh Kieraha 2026 dapat membangun budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Kota Ternate.
***



