Radarmalut.com – Praktisi hukum Saiful Djanwar mengkritisi dugaan buruknya pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah pada Pangkalan Farida Ibrahim yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Hal ini setelah keluhan warga setempat yang mengaku berulang kali tidak mendapatkan pelayanan saat hendak membeli minyak tanah. Sebab, pangkalan tersebut tidak beroperasi selama dua hari berturut-turut, dengan alasan pemilik ada urusan pribadi di luar rumah.
“Kami mengecam pelayanan yang tidak memberikan kepastian kepada masyarakat. Minyak tanah bersubsidi harus disalurkan secara tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai warga yang membutuhkan justru berulang kali datang, menunggu, dan pulang tanpa hasil,” katanya, Senin (19/10/2026).
Saiful menjelaskan, keluhan warga tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait. Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi bukan sekadar kegiatan usaha biasa, tetapi mekanisme distribusi energi nasional yang terikat oleh kewajiban operasional serta regulasi.
Untuk itu, Saiful mendesak Pemerintah Kota Ternate bersama PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit dan pemeriksaan lapangan, mencakup jadwal kedatangan dan volume pasokan minyak tanah yang diterima pangkalan.
Kemudian, kesesuaian stok fisik dengan dokumen penerimaan dan catatan penjualan, kepastian jam operasional pelayanan dan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta evaluasi izin. Jika terbukti melanggar perjanjian kerja sama, maka wajib memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan status pangkalan.
Lebih lanjut, Saiful menilai keluhan warga perlu diuji berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 (huruf d dan g) menjamin hak konsumen untuk didengar keluhannya serta dilayani secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Sementara, Pasal 7 mengikat pelaku usaha untuk beritikad baik. Alasan kesibukan pribadi pengelola tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat.
Saiful mengungkapkan, terdapat penumpukan jeriken dan di sekitar pangkalan, sehingga masalah ini bisa menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran kemungkinan adanya penyalahgunaan niaga atau penimbunan BBM bersubsidi.
“Kami meminta Pemkot Ternate, Pertamina, DPRD, dan aparat penegak hukum mengambil langkah, yakni periksa fakta, buka data distribusi, dengarkan keluhan warga, dan tindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Kepastian pelayanan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya.
Terpisah, pemilik pangkalan minyak tanah, Farida Ibrahim masih dalam upaya konfirmasi.
***




