Radarmalut.com – Polsek Ternate Utara intens malakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi razia di Pelabuhan Speedboat Kelurahan Dufa-Dufa, petugas berhasil menyita puluhan kantong jenis cap tikus, Rabu (7/10/2026).
Razia tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Ternate Utara menyusul laporan masyarakat terkait adanya pengiriman miras menggunakan sarana transportasi laut speedboat Putri Tunggal dengan rute Jailolo-Ternate.
Kasi Humas Polres Terbare Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, setelah menerima informasi, personel mengambil langka cepat dengan terjun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan di atas speedboat.
“Setibanya di lokasi, pemeriksaan terhadap dua kardus yang dititipkan pada speedboat, ternyata ditemukan sebanyak 50 kantong cap tikus dan selanjutnya diamankan,” ujarnya.
Ekan menyebut cap tikus tersebut tanpa pemilik saat disita. Berdasarkan keterangan anak buah kapal (ABK), kedua kardus itu merupakan titipan barang bawaan dari wilayah Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tujuan Ternate.
“Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus penindakan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pihaknya menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
***


