Radarmalut.com – Aktivitas pembukaan lahan di Desa Bido, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai perhatian setelah diduga berlangsung tanpa pengawasan maksimal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Kegiatan yang menggunakan sedikitnya tiga unit excavator dan satu bulldozer itu tampak membuka area cukup luas yang diperkirakan mencapai sekitar dua hektare. Selain pembukaan lahan, ternyata juga disertai penggalian material batu di lokasi pekerjaan.

Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher mengatakan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung terkait dampak lingkungan maupun status kawasan tersebut. Namun, sempat menanyakan soal perizinan kepada para pekerja saat kegiatan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara beberapa waktu lalu.

“Waktu sosialisasi ke Kecamatan Morotai Utara, saya sempat singgah mempertanyakan izinnya ke salah satu operator karena pemilik perusahaan tidak ada di tempat. Mereka bilang izinnya sudah ada dan tidak ada aktivitas jual beli material,” katanya saat dihubungi radarmalut, Rabu (10/6/2026).

Ketika disentil dokumen izin apa saja yang harus dikantongi dari DLH, Djasmin menyebut perizinan kegiatan itu berada di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Izinnya di provinsi,” ucapnya.

Djasmin mengaku tidak mengetahui pasti apakah aktivitas pembukaan lahan tersebut masuk wilayah hutan lindung, Areal Penggunaan Lain (APL), atau Hak Guna Usaha (HGU). “Belum,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menandakan lemahnya fungsi pengawasan DLH terhadap aktivitas pembukaan lahan yang telah berjalan menggunakan alat berat dalam skala besar. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai dokumen lingkungannya.

Misalnya, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat dalam kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebut material batu hasil galian dimanfaatkan dan diperjualbelikan keluar dari lokasi proyek. Maka, hal ini merupakan kategori pertambangan galian C yang wajib mengantongi izin usaha serta persetujuan lingkungan.

Jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter