Radarmalut.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menekankan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena, ketidakhadiran mereka akan disanksi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan, bagi ASN agar tidak hanya hadir saat apel, tetapi juga tetap berada di kantor selama jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Setiap pembina apel harus terus mengingatkan ASN supaya mengikuti aturan. Bukan hanya hadir saat apel, tetapi juga berada di kantor pelayanan. Jangan sampai baru pukul 09.00 WIT sudah berada di pasar atau warung,” katanya usai apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak secara khusus menyebut instansi mana yang paling rendah tingkat kedisiplinannya. Namun, data kehadiran ASN tercatat dan dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Umar menjelaskan, ketidakhadiran ASN memiliki konsekuensi. Seban, tidak mengikuti apel, terlambat, meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas maupun tak masuk kerja akan dikenakan pengurangan TPP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua ada hitungannya. Tidak ikut apel ada persentasenya, tidak hadir satu hari juga ada perhitungannya. Data lengkapnya ada di BKD,” ungkapnya.

Meski demikian, Umar menerangkan kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada ASN, melainkan sebagai bentuk motivasi agar pegawai lebih disiplin dalam menjalankan tugas.

“Sebenarnya tujuan utamanya bukan memberikan sanksi, tetapi memotivasi ASN supaya hadir dan bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Terkait mekanisme penilaian kehadiran, Umar menyebut, BKD telah memiliki standar dan rumusan yang jelas. Seluruh ketentuan mengenai pengurangan TPP akibat pelanggaran disiplin telah disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Saat ini, sistem absensi ASN masih menggunakan kombinasi antara absensi manual dan digital. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kendala teknis seperti gangguan listrik maupun jaringan yang dapat menghambat proses absensi elektronik.

Selain menerapkan pengurangan TPP bagi ASN yang tidak disiplin, pemerintah daerah juga membuka peluang pemberian penghargaan bagi ASN yang memiliki tingkat kehadiran dan kinerja yang baik.

“Kami juga bisa memberikan reward atau penghargaan. Penghargaan tidak selalu berupa uang, tapi bisa dalam bentuk sertifikat atau bentuk apresiasi lainnya,” jelasnya.

Umar mengemukakan, ketidakhadiran dalam apel pagi juga memengaruhi besaran TPP yang diterima ASN. Berdasarkan ketentuan, terdapat persentase pengurangan tertentu bagi pegawai yang tidak mengikuti apel maupun tidak masuk kerja.

Akumulasi pengurangan TPP akibat pelanggaran disiplin ASN setiap bulan nilainya cukup besar dan mencapai puluhan juta rupiah. Untuk angka pastinya, kata Umar, perlu dikonfirmasi langsung kepada BKD sebagai instansi yang melakukan perhitungan dan rekapitulasi kehadiran ASN.

“Pemerintah daerah terus mengingatkan ASN untuk meningkatkan disiplin kerja. Karena selain berdampak pada pelayanan publik, pelanggaran disiplin berpengaruh terhadap tambahan penghasilan yang diterima pegawai,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter