Radarmalut.com – Entah apa yang merasuki Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, sehingga mengalokasikan belanja satu paket peralatan audio studio senilai Rp 8 miliar dan disusul dengan anggaran beberapa item lainnya.
Paket tersebut melekat pada Sekretariat Daerah yang dipimpin Ismail. Berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP) tercatat ada 212 item pengadaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,5 miliar. Ternyata, proyek dengan kode 63860668 memiliki anggaran terbesar dari seluruh pengadaan.
Selain belanja Rp 8 miliar. Bahkan di samping itu ada belanja sewa peralatan studio audio yang dikucur senilai Rp 61,9 juta, dan ongkos pemeliharaan alat komunikasi dan pemancar alat studio Rp 20 juta.
Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mengungkapkan, langkah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan studio audio Sekretariat Daerah ialah sebagai bentuk pemberosoan dan tidak berpihak terhadap kepentingan publik.
“Dari dokumen resmi itu, secara jelas tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Ditengah efesiensi, anggaran sebesar ini seharusnya diarahkan untuk layanan dasar rakyat,” katanya saat dihubungi radarmalut, Rabu (03/06/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan di tengan tuntutan efisiensi anggaran daerah. Arif menilai proyek pengadaan studio dengan pagu anggaran miliaran rupiah bukan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kota Tidore saat ini.
“Semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) itu belanja harus transparan dan pro-rakyat. Mengalokasikan Rp 8 miliar hanya untuk sebuah studio tanpa dampak sosial ekonomi yang nyata tentu keputusan yang keliru,” jelasnya.
Arif mempersoalkan kolom spesifikasi dalam dokumen RUP proyek tersebut dibiarkan kosong. Sebab, ketiadaan spesifikasi teknis yang jelas akan memicu pertanyaan besar mengenai perencanaan yang terkesan dipaksanakan dan terburu-buru.
“Saat ini situasi ekonomi belum stabil, maka pemerintah daerah mestinya memiliki skala prioritas yang matang. Anggaran jumbo menurut hemat kami, jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar rakyat, seperti sektor kesehatan, pendidikan atau pengentasan kemiskinan,” paparnya.
Arif menyebut pengadaan ini tidak lebih dari sekedar belanja elitis yang hanya dinikmati oleh segelintir birokrat. Ia menegaskan keputusan itu berpotensi melanggar Undang-undang HKPD yang mengamanatkan tata kelola keuangan yang efektif dan efesien.
“Anggaran yang diloloskan ini menunjukan bahwa para pemangku kebijakan tidak memiliki sense of crisis terhadap situasi sosial-ekonomi yang sedang dihadapi oleh rakyatnya. Bahkan, bisa dianggap kehilangan sense of belonging,” cecarnya.
Arif merangkan, kebijakan yang tidak transparan dan minim urgensi diyakini akan berbuntut panjang. Ia menilai kosongnya spesifikasi dalam RUP serta ketiadaan dampak konkret diprediksi akan menjadi celah hukum yang sangat rawan di kemudian hari.
“Proyek pengadaan alat audio studio juga bisa menjadi pintu masuk bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi. Ini bisa terjadinya pemborosan anggaran negara serta indikasi penyimpangan anggaran publik,” imbuhnya.
***




