Radarmalut.com – Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus bergulir. Hal tersebut setelah anggota Komisi II DPRD Akbar Mangoda mendesak bupati mengevaluasi Kepala Disperindagkop dan UKM, Syamsul B Radjab.
Menanggapi itu, Syamsul menilai pernyataan Akbar terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan etika komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, pengangkatan maupun pemberhentian kepala dinas merupakan hak prerogatif bupati sebagai kepala daerah.
Maka mesti memahami batas kewenangan DPRD dan menghormati mekanisme pemerintahan yang berlaku. Selain itu, Syamsul menyarakan Akbar membaca kembali tata tertib dan kode etik agar kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pergantian kepala dinas itu hak bupati, bukan atas perintah siapa pun. DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi harus tetap memahami etika komunikasi politik. Eksekutif dan legislatif itu mitra kerja, bukan hubungan atasan dan bawahan sehingga seenaknya memerintah,” ungkapnya, Minggu (24/5/2026).
Syamsul menjelaskan, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam sistem distribusi BBM subsidi nasional. Kebijakan distribusi melalui pangkalan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, namun bagian dari sistem distribusi tertutup yang diatur pemerintah pusat lewat regulasi BPH Migas.
Dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi, disebutkan bahwa distribusi minyak tanah subsidi dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi yang direkomendasikan pemerintah daerah.
“Jadi, masyarakat harus paham perubahan pola distribusi ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan mudah diawasi. Pemerintah daerah justru sedang menjalankan aturan,” jelasnya.
Syamsul menyebut Akbar keliru apabila langsung mengaitkan persoalan distribusi dengan tuntutan pencopotan kepala dinas. Sebab, aturan distribusi minyak tanah subsidi secara teknis mengacu pada regulasi nasional, bukan kebijakan pribadi pejabat daerah.
Keterangan Akbar terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Munurut Syamsul, undang-undang tersebut mengatur secara umum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi, sementara teknis pelaksanaan distribusi di daerah diatur lebih rinci melalui regulasi BPH Migas beserta ketentuan turunannya.
“Undang-undang itu mengatur secara umum. Sementara mekanisme distribusi minyak tanah subsidi di lapangan mengacu pada aturan teknis BPH Migas. Jadi, jangan dipelintir seolah-olah pemerintah daerah melanggar aturan, padahal justru sedang menjalankan ketentuan yang ada,” terangnya.
Meski demikian, Syamsul memastikan pihaknya tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi di lapangan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan minyak tanah pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Kalau ada kendala teknis tentu harus dievaluasi bersama. Tetapi jangan membangun opini yang menyudutkan pemerintah tanpa memahami aturan yang menjadi dasar kebijakan,” imbuhnya.
Sementara, Akbar menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan distribusi BBM subsidi jenis minyak tanah. Prinsipnya, Syamsul tidak memahami secara utuh substansi peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008, terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Sebab, peraturan BPH Migas juga menekankan pemerintah kabupaten/kota tidak lepas dari fungsi pengawasan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1). Bahkan memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi agen maupun pangkalan jika terjadi pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3).
Sehingga, kata Akbar, penyampain Kepala Disperindagkop dan UKM yang menyebut persoalan BBM subsidi bukan lagi kewenangannya merupakan pernyataan yang keliru dan menunjukkan sikap lepas tanggung jawab terhadap persoalan distribusi di daerah.
“Kalau Kadis Perindagkop menyampaikan bahwa BBM subsidi bukan lagi kewenangannya maka ini pernyataan yang sangat keliru. Justru di situlah fungsi pengawasan pemerintah daerah diperlukan,” ucapnya.
Akbar menepis anggapan desakan pencopotan kepala dinas merupakan tindakan tidak beretika. Dikatakannya, kritik tersebut murni didasarkan pada evaluasi kinerja. Ia mempertanyakan di mana letak ketidaketisan dari penjelasannya, karena desakan evaluasi disampaikan dalam konteks fungsi pengawasan DPRD.
“Persoalan minyak tanah subsidi ini bukan masalah baru, tetapi sudah terjadi dari tahun ke tahun. Kalau kinerjanya tidak mampu menyelesaikan masalah dan menimbulkan masalah baru, tentu tuntutannya meminta bupati mengevaluasi atau mencopot pejabat terkait demi perbaikan pelayanan,” cecarnya.
“Kalau tidak beretika itu ketika sesama pejabat publik saling memaki atau menyerang privasi. Sementara saya menyampaikan kritik berdasarkan kinerja,” tambahnya.
Sebagai solusi, Akbar mengemukakan, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki distribusi minyak tanah subsidi di Pulau Morotai. Ia mendorong Disperindagkop segera merekomendasikan penambahan pangkalan kepada agen dan BPH Migas agar distribusi lebih merata.
“Sangat tidak mungkin pelayanan maksimal kalau jumlah pangkalan hanya sekitar 20 untuk melayani 88 desa di enam kecamatan,” tandasnya.
Akbar kemudian mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk membentuk satuan tugas pengawasan BBM subsidi yang melibatkan seluruh unsur terkait guna memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
***




