Radarmalut.com – Pemkab Pulau Morotai sepertinya sudah kehabisan cara untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Buktinya, ASN setiap OPD dibebankan senilai ratusan ribu dalam sebulan untuk menggunakan fasilitas gymnasium.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Instruksi Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua bernomor: 100.3.4.2./18/PM/2026. Keikutsertaan anggota gymnasium menjadi suatu kewajiban aparatur, kendati tidak menyepakati kebijakan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Morotai, Akbar Mangoda mempertanyakan Surat Instruksi Bupati yang mewajibkan ASN memanfaatkan fasilitas gymnasium dengan sistem pembayaran Rp 200 ribu per bulan terhadap dua delegasi masing-masing OPD.

“Di tengah situasi keuangan daerah yang terbatas akibat kebijakan efisiensi, kita memang sepakat untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan di setiap OPD. Namun, optimalisasinya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kemampuan ASN agar tidak menimbulkan beban,” katanya, Rabu (22/4/2026).

Akbar mengatakan, upaya peningkatan PAD semestinya dilakukan melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif, bukan dengan membebankan ASN melalui kebijakan yang dinilai tidak rasional. Morotai memiliki banyak sektor potensial belum tergarap maksimal, seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.

Selain itu, sejumlah aset daerah seperti Morotai Mall, BUMDes, hingga berbagai lapak usaha yang bisa dikembangkan menjadi sentra ekonomi baru, dan tentunya berdampak langsung pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Akbar, kapasitas fasilitas gymnasium yang hanya mampu menampung sekitar 13 hingga 15 orang sangat tidak sebanding dengan jumlah ASN di Kabuapten Pulau Morotai yang mencapai kurang lebih 4.000 orang.

“Ini tidak masuk akal. Bagaimana dengan ASN yang berada di kecamatan seperti Morotai Jaya, Pulau Rao, atau Morotai Utara? Tidak mungkin mereka datang hanya untuk gym, tetapi tetap diwajibkan membayar. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” cecarnya.

Akbar menyebut, kebijakan dengan sistem prabayar yang bersifat wajib tersebut membuktikan kurangnya inovasi dari OPD terkait dalam menggali potensi PAD. Untuk itu, Akbar meminta agar Surat Instruksi Bupati segera dievaluasi kembali.

“Harus ada evaluasi. Kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik dan beban baru bagi ASN,” imbuh Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) ini.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter