Radarmalut.com – Pembangunan pengendali sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara, menghabiskan Rp 42.331.464.881,88 namun konstruksinya jauh dari kata kualitas. Di mana terdapat sebagian dinding beton mulai keropos meski pekerjaan masih berjalan.

BWS Maluku Utara sebagai unsur daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bisa berkutik di hadapan PT Bukaka Pasir Indah untuk memberikan sanksi pemutusan kontrak. Kendati, umur mutu ketahanan Sabo Dam kemungkinan tak sesuai harapan.

Pantauan radarmalut, nampak bahwa kualitas konstruksi pada bangunan Sabo Dam cacat serius pada struktur beton. Sebab, adanya gejala segregasi di sebagian besar dinding yaitu terpisahnya agregat kasar berupa kerikil dari pasta semen.

Sehingga memicu terbentuknya rongga atau honeycombing yang membuat beton menjadi porus dan berpotensi menurunkan daya tahan struktur. Maka secara teknis sangat berisiko, karena dapat melemahkan kemampuan bangunan dalam menahan tekanan banjir.

Alih-alih dilakukan perbaikan seperti grouting atau pengecoran ulang, tetapi justru upaya menutupi kerusakan. Permukaan beton disamarkan menggunakan lapisan plesteran semen agar tidak terlihat. Sementara, fondasi kanal ratusan meter juga tergerus oleh banjir.

Proyek yang dikerjakan PT Bukaka Pasir Indah juga disinyalir telah bermasalah sejak awal. Pemenang tender diduga mendahului proses administratif, termasuk pembuatan akta pendirian kantor cabang di Kota Ternate. Selain itu, pekerjaan proyek molor dari target kontrak hingga mengajukan adendum lebih dari satu kali.

Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara bersama konsultan supervisi PT Mitra Karya Sanjaya, yang mengantongi kontrak pengawasan senilai sekitar Rp 2 miliar tak maksimal dalam menjalankan fungsi inspeksi. Akibatnya, proyek bernilai puluhan miliar tersebut dikerjakan asal-asalan.

Sanksi Pidana

Praktik pinjam bendera dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Hal ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan unsur penipuan.

Sementara, dalam proses tender ditemukan adanya pemalsuan dokumen persyaratan, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 263 KUHP. Tidak hanya itu, pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan hingga merugikan pengguna jasa juga dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan kegagalan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat berimplikasi pidana. Penyedia jasa dapat dikenakan sanksi berat apabila konstruksi yang dikerjakan mengalami keruntuhan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

***

Haerudin Muhammad
Editor