Radarmalut.com – Penyidik Polres Pulau Morotai tengah menangani laporan dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang ASN berinisial SK (54) di lingkup pemerintah daerah setempat. Dalam dua hari terakhir, sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa guna mengungkap motif terlapor.

“Kami telah memeriksa tiga orang pelapor, lima orang saksi, dan satu orang terlapor,” ujar KBO Satreskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Wamnebo, saat ditemui radarmalut, Jumat (17/4/2026).

Wamnebo menjelaskan, tiga pelapor yang juga merupakan korban telah menjalani visum et repertum untuk memastikan kondisi fisik yang dialami. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan dampak yang ditimbulkan dari dugaan peristiwa tersebut.

“Karena laporan yang disangkakan adalah pencabulan, kami perlu memastikan apakah ada dampak lain, sehingga dilakukan visum secara menyeluruh,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya korban lain sebagaimana informasi dari Dinas Sosial Pulau Morotai, Wamnebo menyebut hingga sekarang pihaknya belum menerima laporan tambahan yang masuk ke penyidik.

“Bisa jadi masih di SPKT atau belum dilaporkan ke kami. Untuk saat ini, korban yang sudah diperiksa baru tiga orang,” katanya.

Wamnebo mengatakan, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Gelar perkara akan dilakukan setelah hasil visum keluar, sebagai dasar untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pihaknya terbuka terhadap dukungan untuk mempercepat proses penanganan kasus.

“Kami berharap dinas perlindungan perempuan dan anak, lembaga bantuan hukum, serta seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan, baik berupa masukan maupun hal lain yang berkaitan dengan penanganan kasus ini,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter