Radarmalut.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SK (54) terkait dugaan perbuatan asusila terhadap lima siswa sekolah menengah atas (SMA).

SK terlihat menjalani pemeriksaan di kantor BKD pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Kepala Bidang Pengembangan BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate mengatakan, hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik.

“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Namun arahan pimpinan sudah jelas, seperti yang disampaikan Sekda, bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir. Pada prinsipnya, kami masih menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian,” ujarnya.

Basirun menjelaskan, pemeriksaan internal telah berlangsung sejak sehari sebelumnya dan hingga kini masih berjalan. BKD juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban.

“Sejak kemarin sampai hari ini proses terus berjalan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi. Saat ini baru tiga korban yang diperiksa, dan karena menyangkut anak-anak, prosesnya bersifat tertutup,” jelasnya.

Basirun menyebut, saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Menurutnya, SK sebelumnya telah dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan.

“Surat pemanggilan sudah kami layangkan pada 13 April, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami kemudian menelusuri keberadaannya dan diketahui berada di Desa Muhajirin Baru. Sebenarnya sempat direncanakan pemanggilan paksa, namun akhirnya kami yang mendatangi lokasi,” ungkapnya.

Basirun mengemukakan, lokasi pemeriksaan tidak menjadi persoalan selama substansi pemeriksaan tetap berjalan. Terkait sanksi, BKD akan menindak tegas jika SK terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana.

“Jika terbukti melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk sanksi berat, kami tetap menunggu hasil proses di kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” imbuhnya.

Basirun menambahkan, tahapan sanksi terdiri dari kategori ringan, sedang, dan berat, yang penanganannya disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal serta putusan hukum. Saat ini, proses pemeriksaan oleh BKD masih berlangsung dan hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan setelah seluruh tahapan selesai.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter