Radarmalut.com – Praktisi hukum, Zulfikran Bailussy menyebut dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau sodomi yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SK kepada sejumlah pelajar di Kabupaten Pulau Morotai ialah tindakan tak manusiawi.

Zulfikran juga menilai perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum pidana serius, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan, etika jabatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Terlebih, pelaku memanfaatkan posisi dan relasinya sebagai mantan pelatih Paskibraka untuk melakukan perbuatan bersifat eksploitatif pada anak di bawah umur. Pihaknya mengutuk perilaku SK yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat.

“Polres Pulau Morotai untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut. Status perkara secepatnya ditingkatkan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi para korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dalam aspek hukum, kata Zulfikran, SK dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang Perbuatan Cabul dan Kekerasan Seksual.

Tak hanya itu, Ketua LBH Ansor Maluku Utara ini mendesak Bawaslu agar menonaktifkan sementara bagi pelaku dari jabatannya demi menjaga integritas lembaga, sekaligus melakukan pemeriksaan etik internal secara independen dan terbuka.

“Kami turut mendorong lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, maupun upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang dapat merugikan korban,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa karena terdapat dimensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), relasi kuasa yang timpang, serta potensi trauma jangka panjang terhadap korban yang masih berusia anak.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, terlebih ketika pelaku berasal dari struktur kekuasaan. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada korban, bukan justru lamban atau kompromistis,” Pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter