Radarmalut.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam tindakan kekerasan dilakukan salah satu ajudan Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia kepada wartawan Haliyora Arfandi Atim, Minggu (12/4/2026) sore.

Aksi pemukulan terjadi di area Hotel Bela Ternate pada saat menjalankan tugas peliputan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Maluku Utara yang dihadiri Bahlil. Hal ini kemudian dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 yang menyebut kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Sementara, Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara serta pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran.

Kemudian Pasal 8 menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sedangkan, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” jelas Yunita dalam keterangannya.

Pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum ajudan bertugas untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Kami meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor