Radarmalut.com – Anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara, Bripka Reyhan Drakel (37), dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik terkait penganiayaan terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36) hingga kritis.
Sidang kode etik tersebut dilaksanakan di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026) siang. Reyhan melakukan KDRT kepada Pipin di rumah mereka yang terletak di Kecamatan Ternate Utara pada dua pekan lalu. Akibatnya, sang istri harus menjalani dua kali operasi di RSUD Chasan Boesoirie.
“Iya benar, sudah dilakukan sidang PTDH dan yang bersangkutan tidak melakukan banding. Jadi, tinggal menunggu surat keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri,” Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram.
Sementara, Kuasa Hukum Pipin, Bachtiar Husni meenyebut putusan tersebut sebagai efek jera bagi pelaku. Sehingga pihaknya kemudian masih menunggu proses hukum pidana umumnya, yakni KDRT hingga kritis yang dialami korban.
“Jadi, tadi ketika majelis menanyakan kepada pelaku soal banding atau tidak soal putusan PTDH itu, yang bersangkutan mengatakan tidak, karena semua proses hukum telah selesai artinya inkrah,” ujarnya.
“Kami juga berharap penyidik Polres Ternate agar lebih cepat proses pidana umumnya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Bachtiar.
***


