Radarmalut.com – Pekerjaan Sabo Dam di Kota Ternate, Maluku Utara, ditengarai ada konspirasi antara BWS Maluku Utara dan PT Bukaka Pasir Indah untuk mempermulus penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp 42,3 miliar yang telah digelontorkan Kementerian PU.
Hal tersebut terbukti dalam proses pekerjaan berjalan, dimana perusahaan melaksankan lebih dari dua kali adendum karena progresnya tidak memenuhi target. Namun anehnya, BWS Maluku Utara tetap menyetujui, padahal semestinya dilakukan pemutusan kontrak.
Pengamat hukum, Hendra Karianga menjelaskan, proyek pembangunan Sabo Dam seyogianya sudah selesai dikerjakan tahun kemarin sesuai dengan masa kontrak. Tetapi apabila diperpanjang, mesti memiliki dalih yang jelas untuk dipertanggungjawabkan.
“Itu proyek gagal dan negara dirugikan, pekerjaan di tahun 2025 yang sepatutnya sudah selesai. Dilaksanakan adendum di atas dua kali harus punya dasar yang konkret, jika alasannya tidak masuk akal berarti itu bermasalah,” katanya via sambungan telepon, Jumat (10/4/2026).
Hendra menyebut apabila argumennya material sulit didapatkan di Kota Ternate maka sangat irasional. Sebab, pada saat tender proyek semua sudah dikalkulasi yakni pekerjaannya berapa lama serta segala ihwal menyangkut kebutuhan beberapa bulan ke depan.
“Material beli di mana dan spesifikasinya bagaimana, kan sudah tahu dari awal. Proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate pastinya bermasalah secara hukum,” ungkap Dosesn Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini.
Diketahui bahwa sampai sekarang PT Bukaka Pasir Indah belum diberikan sanksi. Hendra menduga ada kongkalikong antara kedua belah pihak sehingga BWS Maluku Utara tak mengambil langkah tegas dengan pemutusan kontrak saat pengajuan adendum.
“Perusahaan tidak boleh bekerja seperti itu, karena ini anggaran negara dan ada aturannya. Jadi menurut saya, proyeknya gagal total. Aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan supaya menemukan fakta yang terjadi,” pintanya.
Hendra juga menilai lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebabkan proyek berulang kali mengalami perpanjangan waktu. Selain itu, kualitas pekerjaan pada sejumlah item terkesan asal-asalan, yang berpotensi mengurangi umur konstruksi Sabo Dam.
***



