Radarmalut.com – Massa aksi dari Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Senin (30/3/2026) siang.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Pulau Morotai, yang baru berakhir pada pukul 18.05 WIT.
Usai rapat paripurna, DPRD kemudian menerima massa aksi. Dalam forum heraing tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor mengatakan, agar ke depan massa aksi dapat mengatur waktu penyampaian aspirasi secara lebih terkoordinasi.
“Kami menyarankan agar aksi ke depan bisa mengatur waktu yang tepat dan menyampaikan pemberitahuan lebih awal, sehingga kami dapat mengundang dinas terkait sesuai dengan tuntutan,” ujarnya.
Massa HIPPMAMORO mengangkat sejumlah isu sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan, di antaranya mendesak kenaikan harga ikan, menyoroti kelangkaan BBM bersubsidi, serta meminta penertiban kapal berukuran besar (pakura) yang diduga melanggar batas kesepakatan.
Selain itu, massa juga menuntut penertiban rumpon yang tidak memiliki izin, mendesak pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) perlindungan nelayan lokal, serta mendorong pembentukan tim lintas wilayah antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Massa aksi juga mendesak pencabutan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/220/KPTS/PM/2025 tentang harga patokan ikan dan penguatan hasil perikanan.
Sementara itu, salah satu massa aksi, Aril Baba menilai DPRD seharusnya lebih responsif terhadap aksi yang telah berlangsung sejak sebelum rapat paripurna dimulai. Menurutnya, alasan DPRD yang baru menerima lembaran tuntutan saat hearing tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Seharusnya DPRD punya respons cepat. Kami sudah berorasi sebelum rapat paripurna dimulai,” imbuhnya.
***



