Radarmalut.com – Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursan Noho (37) warga Desa Sebelei, Kabupaten Halmahera Selatan yang ditangani Polsek Pulau Makian kini masih tahap penyidikan setelah gelar perkara akhir Januari kemarin.

Penasihat Hukum Nursan, Mubarak Abdurrahman mengatakan, perkara tersebut harus segera penetapan tersangka kepada pelaku pengeroyokan dan juga penganiayaan yakni Erwin Ibrahim dan Sukri Ibrahim. Perbuatan para terduga tidak bisa dibenarkan, baik aspek sosial maupun hukum.

“Kami selaku penasihat hukum korban meminta agar perkara ini menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami akan terus memantau perkembangan perkara dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan serta memastikan klien kami agar mendapatkan keadilan,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Meski begitu, Mubarak menilai kasus yang dilaporkan Desember tahun lalu itu sudah mestinya masuk pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hanya saja, proses kasusnya terkesan terlambat, sementara pelakunya berkeliaran bebas.

“Agak lelet sedikit kalau menurut saya. Kami selaku PH-nya sangat mengapresiasi proses perkara hingga penyidikan, tetapi perlu diketahui tahapannya tersendat-sendat. Bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup untuk menjerat kedua pelaku,” pungkasnya.

Kronologi

Persoalan ini bermula dari perkenalan yang tak disengaja di media sosial antara kakak perempuan dari istri Erwin Ibrahim dengan Nursan Noho. Percakapan keduanya berlangsung biasa, hanya sebatas saling menyapa dan berbincang ringan melalui pesan singkat.

Namun, tidak lama setelah komunikasi itu, kakak ipar Erwin memutuskan untuk menghubungi Nursan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, ia sempat menyampaikan permintaan agar Nursan dapat menjaga adiknya seperti saudara apabila suatu saat datang ke kampung mereka.

Setelah teleponan, muncul kesalahpahaman. Kakak ipar Erwin kemudian mengeluhkan kepada adiknya bahwa Nursan disebut-sebut berbicara dengan nada marah saat mereka berkomunikasi melalui telepon genggam. Padahal, dalam percakapan itu tanpa ada kata-kata bernada tinggi ataupun emosi.

Informasi tersebut kemudian membuat istri Erwin merasa tidak terima. Ia berkesimpulan bahwa Nursan telah menyebarkan fitnah atau berbicara tidak benar tentang dirinya. Perasaan kesalnya lalu disampaikan kepada Erwin lewat telepon, yang ketika itu sedang berada di kampung halamannya di Sebelei.

Keesokan harinya, tepat pada tanggal 23 Desember 2025, Erwin yang merasa tersulut emosi bergegas mendatangi rumah Nursan. Ia tidak datang sendiri, melainkan mengajak saudara kandungnya bernama Sukri. Namun saat tiba di lokasi, mereka tidak mendapati Nursan di rumah.

Tidak puas dengan kedatangan pertama yang gagal, Erwin dan Sukri kembali lagi untuk kedua kalinya. Kali ini datang bersama ibu mereka, yang juga merupakan kakak dari Nursan. Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap Nursan.

Akibat peristiwa itu, Nursan mengalami luka-luka serius. Wajah dan lehernya lebam serta bengkak akibat pukulan yang diterimanya. Dampak fisik dari penganiayaan, bahkan masih dirasakan hingga lebih dari satu minggu usai kejadian.

***

Haerudin Muhammad
Editor