Radarmalut.com – Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai Akbar Mangoda minta Disperindagkop dan UKM membentuk tim pengawas khusus penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.
Hal ini disampaikan menyusul hasil peninjauan lapangan Komisi II DPRD menemukan masih banyak pangkalan penyalur BBM subsidi yang tidak tertib dan melanggar ketentuan regulasi. Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/228/KPTS/PM/2025.
Dalam keputusan, kuota BBM minyak tanah per KK ditetapkan di antaranya Kecamatan Morotai Selatan 10 liter per KK, Morotai Timur 8 liter per KK, Morotai Utara 7 liter per KK, Morotai Jaya 7 liter per KK, Morotai Selatan Barat 8 liter per KK, dan Pulau Rao 7 liter per KK.
Selain kuota, Akbar juga mengingatkan agar pangkalan dan agen mematuhi Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM minyak tanah, dengan rincian;
Morotai Selatan, Morotai Timur, Morotai Utara, dan Morotai Selatan Barat Rp 6 ribu per liter. Kemudian Kecamatan Morotai Jaya, serta Pulau Rao Rp 6.300 per liter.
“Di lapangan masih ditemukan permainan harga serta penyaluran kuota per KK yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, HET sudah termasuk biaya buruh angkut dan biaya lainnya, sehingga tidak ada alasan menaikkan harga lagi,” ujaranya, Selasa (10/2/2026).
Akbar memperingatkan seluruh sub penyalur dan agen hingga pangkalan agar tidak mencoba menyalahgunakan harga dan kuota, karena selain sanksi administratif, juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Disperindagkop harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran BBM minyak tanah. Pengawasan diperketat agar masyarakat tidak dirugikan, terutama menjelang bulan Ramadhan,” imbuhnya.
***



