Radarmalut.com – Pembangunan embung di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan ditengarai menjadi ladang korupsi bagi Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan PT Arief Taipan Subur selaku pelaksana proyek. Pasalnya, seluruh konstruksi gagal karena tidak melalui kajian akademik.

Pekerjaan proyek menggunakan APBN 2016 sebesar Rp 10,7 miliar habis sia-sia. Mirisnya, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2018 juga ikut-ikutan menutupi kasus dengan menerbitkan SP3 di tengah proses penyelidikan, padahal kondisi embung rusak dan bahkan terkubur diterjang banjir.

“Pembangunannya tidak melewati perencanaan yang matang. Menurut saya ada dugaan kuat uang negara diperuntukkan untuk pembangunan embung ini direncanakan para pihak tertentu supaya mengambil uang tersebut,” kata Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang, Sabtu (7/2/2026).

Agus menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengetahui jelas kerusakan embung sebelum difungsikan, sebab kasusnya pernah ditangani namun dihentikan dalam proses penyelidikan. Ia juga menyebut, pihak kontraktor dan BWS mesti bertanggung jawab penuh kerugian keuangan negara.

“Penegak hukum sudah tahu hal ini terjadi, tapi hanya diam saja. Rekanan, BWS, serta pejabat pembuat komitmen atau PPK adalah pihak yang bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan embung, jadi tidak ada alasan lain untuk membiarkan mereka lolos dari jeratan hukum,” jelasnya.

“Sampai saat ini embung di Pulau Makian tidak pernah dinikmati oleh masyarakat, kemudian tujuan pembangunan ini untuk siapa?. Maka, bisa dihitung secara keseluruhan bahwa ini menjadi kerugian negara sehingga harus dikembalikan,” tambahnya.

Kondisi Embung

Informasi dihimpun radarmalut, lebih dari sekali embung rusak dihantam banjir lahar dingin yang membawa material bebatuan berukuran sedang hingga besar menimbun seluruh konstruksi bangunan. Bahkan, sesering tak ketinggalan tanah longsor sisi kiri kanan berlahan mengubur embung.

Proyek yang melekat pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan dikerjakan PT Arief Taipan Subur itu juga dibangun tanpa sepengetahuan pemerintahan wilayah setempat. Alhasilnya, Camat Pulau Makian Ahmad Abas (waktu itu,red) menolak menandatangani dokumen dari pelaksana untuk membenarkan embung telah rusak.

Dua pipa HDPE (high-density polyethylene) untuk suplai air ke penampung dibiarkan mengular sekitar 65 sampai 70 meter di tengah-tengah kali mati, dengan kondisi terputus dari sambungannya. Serpihan geomembrane sebagai pelapis dasar pun bertebaran di mana-mana.

Selain itu, dua pipa besi untuk penyalur air terlihat tertancap menyilang di atas pasir. Sisa-sisa beton berserakan tak karuan, batu-batu ukuran besar memenuhi kawasan proyek. Nampaknya, sudah diabaikan sekian tahun sehingga anakan pohon liar tumbuh menutupi lokasi proyek.

***

Haerudin Muhammad
Editor