Radarmalut.com – Embung di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dibiarkan rusak parah selama kurang lebih tujuh tahun. Proyek yang dibangun di tengah kali mati antara Desa Gitang dan Dalam tersebut menelan APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 10,7 miliar.
Hanya saja belum sempat dinikmati masyarakat, lebih dari sekali rusak dihantam banjir lahar dingin yang membawa material bebatuan berukuran sedang hingga besar menimbun seluruh konstruksi bangunan. Bahkan, sesering tak ketinggalan tanah longsor sisi kiri kanan berlahan mengubur embung.
Proyek yang melekat pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan dikerjakan PT Arief Taipan Subur itu juga dibangun tanpa sepengetahuan pemerintahan wilayah setempat. Alhasilnya, Camat Pulau Makian Ahmad Abas (waktu itu,red) menolak menandatangani dokumen dari pelaksana untuk membenarkan embung telah rusak.
Pantauan radarmalut, dua pipa HDPE (high-density polyethylene) untuk suplai air ke penampung dibiarkan mengular sekitar 65 sampai 70 meter di tengah-tengah kali mati, dengan kondisi terputus dari sambungannya. Serpihan geomembrane sebagai pelapis dasar pun bertebaran di mana-mana.
Saat mendekati bangunan utama, dua pipa besi untuk penyalur air terlihat tertancap menyilang di atas pasir. Sisa-sisa beton berserakan tak karuan, batu-batu ukuran besar memenuhi kawasan proyek. Nampaknya, sudah diabaikan sekian tahun sehingga anakan pohon liar tumbuh menutupi lokasi proyek.
Anehnya, dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 2018 secara mengejutkan tidak dilanjutkan atau dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Dugaannya korupsi pembangunan embung Pulau Makian melibatkan banyak pihak, termasuk para penegak hukum.
Sehingga Kepala BWS Maluku Utara Harya Muldianto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idhar, serta Direktur PT Arief Taipan Subur, Golvedo Pamungkas lolos dari jeratan hukum. Perusahaan pemenang proyek beralamat di Jakarta Selatan ini bersama-sama merusak lingkungan maupun merugikan negara tanpa ada pertanggungjawaban.
Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengungkapkan, proyek tersebut dibangun asal-asalan karena tidak melewati perencanaan menyeluruh dari segala aspek. Sejatinya, ada konsipirasi jahat di balik pembangunan embung Pulau Makian yang merugikan negara dan berdampak terhadap kerusakan ekologi.
“Pembangunannya hanya asal-asalan saja. Ada dugaan kuat uang negara Rp 10,7 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan embung ini telah direncanakan oleh sejumlah pihak supaya mengambil uang tersebut dengan cara-cara tak benar,” katanya saat ditemui di Ternate, Jumat (6/2/2026).
“Kenapa hal seperti ini bisa saya katakan begitu. Alasannya, dilihat dari pembangunan sampai sekarang tidak ada faedahnya, bahkan tidak ada penyerahan aset kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat,” sambung Agus.
Agus mempertanyakan, kenapa proyek embung bisa dianggarkan, sebenarnya apa tujuannya?. Menurutnya, Pulau Makian menjadi lokasi strategis bagi mereka yang memaksakan proyek-proyek di luar dari kajian asas manfaat terhadap masyarakat, dan tidak mudah dikontrol publik.
“Dengan catatan mengeruk keuangan negara demi segelintir orang. Uang sebanyak itu digasak memakai cara-cara tidak sepantasnya dilakukan pihak rekanan dan BWS Maluku Utara. Kalau Pemerintah Kecamatan saja tidak tahu menahu atas proyek embung, berarti saya katakan ini hanyalah siasat busuk,” pungkasnya.
***




