Radarmalut.com – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda diminta untuk mengevaluasi anak buahnya, yakni Nirwan Turuy yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mengintervensi kerja sama antara perusahaan penyedia jasa pelatihan tenaga kerja dengan PT IWIP.

Nirwan saat ini menjabat Kabid Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertras Maluku Utara. Informasi dihimpun radarmalut, Nirwan juga melakukan praktik nepotisme dengan memengaruhi investor di sana agar memasukaan perusahaan jasa penyedia pelatihan milik keluarganya.

“Bagi kami, praktik seperti itu telah mengindikasikan bersangkutan menyalahgunakan jabatannya, tentu tidak sesuai dengan semangat Ibu Gubernur dalam menata kelola aparatur yang bersih di internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar S, salah satu pemilik perusahaan di bidang jasa, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengungkapkan, ASN Disnakertras tersebut berulang kali mengintimidasi investor agar memutus kontrak kerja sama dengan perusahaan lain. Alasannya, bahwa mereka tidak mempunyai kesiapan serta kekurangan yang pada nantinya bermasalah dari segi hukum dan lain-lain.

“Bukan hanya itu, dia (Nirwan,red) acap kali meminta “upeti” saat melakukan pengawasan tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Halmahera Tengah. Kami berharap segera diberhentikan, sebab hal ini meresahkan bagi perusahaan penyedia jasa,” tandasnya.

Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengatakan, menduduki kepala bidang tidak mestinya berperilaku demikian. Caranya sangat menodai Pemprov secara terang-terangan, yang sekarang lagi gencarnya mengedepankan semangat pemerintahan bersih yaitu jauh dari korupsi.

“Kalau memang benar ada oknum ASN melakukan cara-cara kotor dalam pengawasan, maka harus jadi bahan gubernur untuk mengevaluasinya. Baru awal saja sudah terjadi hal-hal yang diduga dicurangi apalagi ke depannya pasti muncul indikasi-indikasi penyuapan,” jelasnya.

Agus mengemukakan, jangan karena penyedia jasa tersebut ada hubungan family terus menyodorkan kepada investor lalu memaksa memutus kontrak-kontrak perusahaan yang sudah lebih dulu terjalin. Jika terjadi demikian terus apa kepentingannya bagi Kabid? Ini pasti mencari keuntungan semata.

“Perbuatannya jelas menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN. Selain menghambat iklim investasi, tindakannya juga melanggar aturan disiplin ASN dan bahkan sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor