Radarmalut.com – Kepala Dinkes dan BPKAD Pulau Morotai penuhi panggilan Kajaksaan Negeri (Kejari) soal keterlambatan rampungnya proyek Labkesmas hingga 2026. Keduanya menganggap pemeriksaan tersebut merupakan hal biasa karena pekerjaan masih terus berjalan dengan progres yang sesuai.
Padahal, perkembangan pekerjaan pembangunan Labkesmas selama lima bulan berjalan ini masih berkutat pada konstruksi. Sebab, bekisting kayu masih terpasang, rangka besi kolom nampak terbuka, serta material bangunan menumpuk di sekitar lokasi proyek, sehingga menandakan belum memasuki fase finishing.
Kepala Dinkes Pulau Morotai Diana mengaku, memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan sejumlah proyek melekat di dinasnya, termasuk Labkesmas yang kini masih berjalan. Saat ini, realisasi anggaran sudah mencapai 45 persen senilai Rp 6,8 miliar, dengan rincian dua tahap pencairan.
“Saya dimintai keterangan soal proyek-proyek di Dinas Kesehatan, apakah masih berjalan atau tidak. Saya jelaskan seluruh proyek masih berjalan, salah satunya Labkesmas. Pencairan tahap pertama 20% dan kedua 25% pada 28 Oktober 2025. Setelah itu, sampai sekarang sudah tidak ada lagi pencairan,” katanya, Sabtu (9/1/2025).
Diana menyebut progres fisik berdasarkan laporan per 31 Desember 2025, capaian fisik baru berada di angka 30,6 persen. Namun, pekerjaan terus berjalan dan sampai hari ini proses pengecoran dak telah selesai dilakukan, maka mengalami peningkatan yang diperkirakan sudah berada di 60 hingga 70 persen.
“Progres terbaru dari pengecoran dak ini belum kami hitung secara resmi. Jadi, dari angka 30,6% itu nanti akan ditambah dan juga material yang sudah ada di lokasi. Pihak pelaksana menyampaikan keyakinan bahwa proyek bisa diselesaikan dalam masa adendum 50 hari ini, sepanjang tidak ada kendala,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Pulau Morotai Marwan Sidasi menjelaskan, pemanggilan mereka itu hal biasa dan tidak perlu dipolemikkan. Menurutnya, langkah Kejari sejalan dengan komitmen Bupati Rusli Sibua dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini pemanggilan biasa. Komitmen Pak Bupati jelas, membangun pemerintahan yang transparan. Apalagi sudah ada kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka,” ucapnya.
Marwan mengatakan, pemeriksaan oleh Kejari semata-mata untuk meminta penjelasan teknis terkait mekanisme pencairan anggaran proyek Labkesmas, khususnya pada proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Setiap pengajuan ke BPKAD harus melalui tahapan verifikasi administrasi secara ketat.
“Saya dipanggil hanya untuk menjelaskan mekanisme pengajuan SPM terkait pencairan anggaran proyek Labkesmas. Mulai dari kontrak pekerjaan, kelengkapan administrasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban fiskal lainnya. Semua itu harus lengkap sebelum anggaran bisa direalisasikan,” imbuhnya.
***



