Radarmalut.com – Setelah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, pihak Yofani Bandari melayangkan teguran hukum atau somasi terhadap Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara. Adapun, masalah tersebut telah disiapkan dokumen untuk digiring ke meja hijau.

Penasihat Hukum Yofani, Supriadi Hamisi menjelaskan, beberapa waktu lalu sudah mengirim somasi ke Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yang memuat keberatan atas penahanan gaji serta berkaitan dengan PTDH kepada kliennya melalui surat nomor 800.1.6.4/01/ΚΕΡ-PM/2025.

“Gaji klien kami tidak dibayarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dan hal itu jelas terkonfirmasi lewat surat resmi. Tetapi saat menuntut hak yang tak dibayarkan berujung dipecat,” katanya, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, jika gajinya telah dicairkan namun tidak disalurkan, maka terdapat konsekuensi pertanggungjawaban hukum, termasuk potensi pidana. Sehingga pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Pemkab Morotai untuk memulihkan hak-hak kliennya.

“Apabila tidak, maka langkah hukum selanjutnya dipastikan akan ditempuh. Upaya hukum sudah kami siapkan, bisa melalui jalur administrasi, perdata, bahkan pidana. Semua opsi terbuka,” paparnya.

Supriadi mengungkapkan, penahanan pembayaran gaji kliennya sangat kontradiktif karena di dalam surat Sekda terdapat lima ASN lain dengan status hukum serupa tetapi tetap menerima gaji. Bahkan, di antara mereka ada yang masih mendekam dipenjara.

“Kalau lima orang lainnya dibayar, lalu dasar menahan gaji klien kami apa? Ini menimbulkan pertanyaan serius, gaji itu sekarang berada di mana dan siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Supriadi memaparkan, Bupati Pulau Morotai memiliki kewenangan memberhentikan ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hanya saja, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa dasar sebab-akibat yang objektif.

“Kami paham kewenangan Bupati. Tapi, pemberhentian ASN tidak boleh dilakukan serta-merta tanpa kausalitas yang jelas,” tuturnya.

Dikatakannya, surat keputusan PTDH secara spesifik hanya menyasar kliennya. Salah satu dasar yang digunakan adalah rekomendasi BKN yang substansinya dinilai hampir identik dengan rekomendasi uji kompetensi ASN, baik dari segi perihal maupun penomoran.

Selain itu, Pemkab Morotai juga menggunakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya. Namun, menurut Supriadi, penggunaan putusan itu sebagai dasar PTDH menyisakan ruang abu-abu hukum.

“Dalam putusannya, klien kami hanya dijatuhi pidana pokok berupa hukuman penjara dan denda. Tidak ada pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Pasal 10 KUHP membedakan pidana pokok dan pidana tambahan, di mana pencabutan hak dianggap sah jika dicantumkan dalam amar putusan,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter