Radarmalut.com – Aktivis Perempuan Maluku Utara meminta pihak kepolisian agar tidak main-main dalam memproses kasus kekerasan yang dialami seorang mahasiswi berinisial MR (19) di Ternate. Karena, akses keadilan harus berlaku kepada semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Kami mendesak Polres Ternate agar menangani kasus ini secara serius, transparan, dan berpihak pada keadilan, demi menjamin rasa aman bagi perempuan di ruang publik,” kata Founder Jujaruh Maluku Utara, Hartati Balasteng, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individual, melainkan struktural yang menuntut tanggung jawab negara. Kejadian di Keluarahan Akehuda kemarin membuktikan bahwa ruang publik masih menjadi tempat yang berbahaya bagi perempuan.
“Peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berbasis gender yang lahir dari relasi kuasa patriarkal, di mana tubuh perempuan dianggap bisa diikuti, disentuh, bahkan diseret tanpa persetujuan,” tuturnya.
Hartati menyebut, ketika perempuan tak aman hanya karena berjalan pulang ke kosan, maka yang bermasalah bukan perilaku korban, tetapi struktur sosial yang membiarkan kekerasan itu terjadi. Dalam perspektif feminis, tindakan pelaku mencerminkan budaya maskulinitas toksik yang merasa berhak mengontrol tubuh dan gerak perempuan.
Lebih jauh, katanya, kekerasan ini menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan negara terhadap perempuan muda. Fakta kekerasan terjadi di ruang publik menandakan rendahnya efek jera serta minimnya kehadiran pemerintah Maluku Utara dalam menjamin rasa aman.
“Penanganan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur formal, tetapi harus berpihak pada korban dan bebas dari bias gender,” jelasnya.
Pihaknya komitmennya untuk mendukung korban dalam memperjuangkan keadilan, baik melalui proses hukum maupun pemulihan korban. Apabila tidak ada kejelasan dan keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, maka siap melaporkan perkara tersebut ke Komnas Perempuan.
“Kami memahami dalam banyak kasus kekerasan dialami perempuan, penanganan sering kali berhenti di tengah jalan, tidak transparan, atau berujung pada hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Untuk itu, kami akan meminta dukungan jejaring nasional sama-sama menyuarakan,” pungkasnya.
“Pendampingan menjadi bentuk keberpihakan kami agar korban tidak berjalan sendiri menghadapi sistem yang kerap tidak adil. Langkah ini penting agar kasus kekerasan terhadap perempuan tidak kembali dinormalisasi atau dianggap sepele oleh aparat penegak hukum,” sambung Hartati.
***



