Radarmalut.com – Sejumlah pegawai Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, menerima amplod yang diduga berisi uang dari seorang tersangka rekayasa takaran Minyakita bernama Denny Lauwayanto alias Punden. Namun begitu, kasusnya kini P19 dari Kejaksaan Negeri ke Polres.
Dalam foto unggahan status WhatsApp Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Aty Sutrean, memperlihatkan tujuh orang berpose bersama Denny dan istrinya secara kompak sedang mengangkat amplod berwarna putih menghadap orang yang memotret.
Tujuh orang tersebut, yakni seorang laki-laki sebagai distributor barang dan enam perempuan lainnya adalah pegawai Disperindag dan UKM Pulau Morotai, termasuk di dalamnya ada Aty Sutrean. Mereka berpose di salah satu ruangan Toko Bijaksana milik Denny.
“Thanks orang baik, Ko dan Ci atas amplodnya,” tulis Aty Sutrean dipostingannya dikutip radarmalut, Jumat (26/12/2025). Redaksi: ditulis sesuai ejaan yang berlaku.
Diketahui unggahan itu ketika silaturahmi perayaan Natal pada Kamis (25/12/2025). Meski demikian, hal tersebut menunjukkan bahwa Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai tidak mempersoalkan Denny dalam memanipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Padahal seharusnya Pemkab bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan memihak kepada pengusaha yang sudah jelas mengurangi takaran kemasan 5 liter Minyakita menjadi 3,2 liter. 4.000 galon dengan ukuran 5 liter beredar di masyarakat Pulau Morotai sejak Februari 2025.
Saat status Denny dialihkan Polres Pulau Morotai ke tahanan kota atas pengajuan jamiman oleh Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizki dan Ketua Komisi II Suhari Lohor. Beberapa waktu lalu juga kedapatan menjual melebihi HET dari ukuran 5 liter dibanderol Rp 105.00, mestinya Rp 78.500.
***


