Radarmalut.com – Pemda Kabupaten Pulau Morotai bersikeras tidak mau memberikan penjelasan panjang lebar terkait penghentian pembayaran gaji ASN bernama Yofani Bandari yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfatah Sibua mengatakan, tidak ada keterangan secara detail untuk saat ini, karena pemerintah daerah akan menjawab ketika surat somasi dari kuasa hukum Yofani Bandari sudah diterima.
“Pada prinsipnya bahwa sudah disampaikan akan ada somasi, maka kami akan memberikan jawaban setelah adanya somasi,” katanya saat ditemua di ruangan kerjanya, Selasa (9/12/2025).
Ketika disentil soal alasan mengapa Pemda Pulau Morotai hanya menghentikan pembayaran gaji Yofani Bandari, sementara yang lainnya dicairkan? Alfatah tetap bersikukuh menunggu somasi. “Saat ini kami siap menunggu somasi dari kuasa hukum,” tandasnya.
Yofani menjelaskan, tetap berjuang mencari keadilan sebab pengehentian pembayaran gaji yang terlibat kasus tindak pidana yang behubungan dengan jabatan dinilainya pilih kasih alias sepihak. Menurutnya, dalam surat tercantum enam tetapi tiga orang terus disalurkan.
“Saya mencari keadilan, bayangkan dalam surat Pak Sekda terdapat 6 ASN, namun faktanya 3 ASN masih terima gaji sampai bulan Desember 2025, ini dibuktikan sebagaimana dalam daftar pembayaran gaji induk yang dikeluarkan bagian keuangan,” ungkapnya.
Yofani mengaku menjalani hukuman pidana mulai tahun 2019 sampai 2023 dan gajinya dihentikan sejak 2021 hingga Mei 2024. Kemudian saat kembali berkantor, gajinya kembali dibayar mulai 2 Juni-November 2024. Hanya saja, Desember 2025 tak diberikan lagi.
Penasihat Hukum Yofani Bandari, Supriadi Hamisi menyebut, penghentian gaji kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terhadap Pemda Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami pastikan akan mengambil langkah somasi kepada Pemda Morotai. Ini penting untuk menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
***



